JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, tidak khawatir atas proses hukum yang dijalaninya. Ia tawakal dan menyerahkan masa depannya kepada Yang Maha Kuasa.
"Semua itu ada takdirnya. Mengapa saya harus pusing dengan masa depan," ujar Novel melalui pesan singkat, Rabu (10/2/2016).
Novel merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga meninggal dunia pada 2004. Saat itu Novel bertugas di Polrestra Bengkulu.
Perkara yang melibatkan Novel ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, tetapi kejaksaan setempat menarik berkas perkara itu. Tidak diketahui apakah penarikan berkat itu untuk disempurnakan atau menghentikan proses hukumnya.
Menanggapi itu, Novel menyerahkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Itu bukan pasrah, tapi tawakal kepada Allah yang merupakan kewajiban bagi muslim," kata Novel.
Sempat muncul wacana bahwa pimpinan KPK menawarinya posisi di badan usaha milik negara agar kasusnya berhenti. Namun, Novel menolak tawaran itu. Ia memilih tetap mengabdi di lembaga antirasuah itu.
"Sederhana saja, ketika kita tahu betapa dahsyatnya korupsi di Indonesia, kemudian merasa punya pengetahuan dan pengalaman, maka bagi saya merupakan kewajiban untuk berjuang bersama dalam rangka pemberantasan korupsi tersebut," kata Novel.
"Saya merasa lebih banyak manfaat bila ada di KPK," kata dia.
Sementara itu, Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) yang menjadi kuasa hukum Novel mendesak agar kejaksaan menghentikan proses hukum terhadap Novel.
Taktis menilai bahwa kasus Novel tidak layak diteruskan ke pengadilan sebab merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum. Hal tersebut diperkuat dengan rekomendasi Ombudsman RI yang menemukan banyak maladministrasi dalam kasus hukum yang dijalani Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.