JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat bersyukur, kadernya, Jero Wacik, divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut dengan hukuman penjara 4 tahun.
Vonis itu tak sampai setengah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni penjara selama 9 tahun. (Baca: Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara)
Koordinator juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, merasa, perjuangan partainya untuk membantu Jero tidak sia-sia.
"Kalau bicara hukum, tuntutan yang sedemikian tinggi, tetapi putusan jauh di bawahnya, itu kerja keras kawan-kawan saya, yang dipimpin Hinca Panjaitan itu, sudah sangat maksimal," kata Ruhut kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2016).
Meski demikian, Ruhut melanjutkan, Demokrat sebenarnya memandang Jero tidak bersalah. Itulah sebabnya, kata dia, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla bersedia memberikan kesaksian yang meringankan kepada Jero.
"Dia salah satu kader kami yang baik," ucap Ruhut.
(Baca: Ini Alasan Hakim Kembalikan Harta dan Buka Blokir Rekening Keluarga Jero Wacik)
Ruhut yang saat dihubungi masih berada di Simalungun, Sumatera Utara, ini mengaku belum mengetahui apakah Jero hendak mengajukan banding atau tidak atas vonis majelis hakim ini.
Namun, dia memastikan, Demokrat akan siap membantu Jero menjalani proses hukum apabila banding akan diajukan.
"Saya di sini, belum koordinasi dengan Jero Wacik apakah beliau banding. Saya mohon, kita bersabar," ucap anggota Komisi III DPR ini.
Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Jero. (Baca: Loyalitas Jero Wacik, Korupsi Menteri, dan Tanda Jasa dari SBY)
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 5,07 miliar. Apabila Jero tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa dipersilakan menyita aset Jero untuk dilelang demi menutupi uang pengganti.
Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Jero dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dituntut membayar uang pengganti Rp 18,7 miliar.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sumpeno, pertimbangan hakim memutus Jero bersalah antara lain karena dia terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk dinikmati sendiri dan bersama dengan keluarga.
DOM juga digunakan untuk membiayai upacara adat dan acara keagamaan. (Baca: Jero Wacik Gunakan Uang Negara untuk Biayai Ulang Tahun hingga Beli Tiket Konser)
Majelis hakim juga menyinggung soal peluncuran buku dan pesta-pesta di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk Jero Wacik, yang didanai dari sumber-sumber dana ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.