Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Independensi KPK Tergerus Dewan Pengawas

Kompas.com - 06/02/2016, 16:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam usualan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap berpotensi mengganggu independensi lembaga antikorupsi tersebut.

Dalam usulan itu, Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) akan dipilih dan diberhentikan oleh presiden serta berkuasa menentukan izin penyadapan yang dilakukan KPK.

"Bahaya, kalau Presiden yang memilih dan memberhentikan, bisa dijadikan alat politik. Independensi KPK di mana?" kata anggota DPR RI, Supratman Andi Agtas, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/2/2016).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, fraksinya menolak revisi UU meski KPK memiliki sedikit kelemahan. Kalaupun diperlukan membentuk Dewas KPK, maka pemilihan anggotanya harus melalui panitia seleksi yang dibentuk internal.

Supratman juga tidak sependapat dengan pemberian kewenangan kepada Dewas KPK untuk menentukan diizinkan atau tidaknya penyadapan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Menurut dia, pemberian kewenangan itu akan menggerus kewenangan KPK dalam menindak.

"Jangan ada kewenangan menindak untuk Dewas. Dewan penasihat (KPK) kan sudah ada, kenapa tidak diperkuat," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua tidak setuju dengan rencana membentuk Dewas KPK, apalagi jika pemilihan anggotanya dipilih dan diberhentikan oleh Presiden.

"Ditentukan Presiden, berarti KPK tidak independen. Padahal dalam undang-undang, KPK harus terbebas dari campur tangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com