Baik sebelum dan setelah pemeriksaan, Lino enggan mengomentari pemeriksaannya. Ia melimpahkan kepada kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
"Pak Maqdir aja," kata Lino di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Maqdir mengatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Lino sekira 15 pertanyaan.
Penyidik menanyakan seoutar riwayat hidup Lino fan proses pengadaan Quay Container Crane (QCC) oleh Pelindo.
(Baca: RJ Lino Alami Serangan Jantung Ringan))
"Kemudian proses pendanan QCC yang dijelaskan sangat panjang," kata Maqdir.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan. (Baca: RJ Lino: Saya Lebih Kaya Sebelum Jadi Direksi Pelindo)
Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.