JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugasnya. Tujuannya, untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor tersebut.
"Ini memang tugasnya Dirjen Pajak, tapi saat ini dibantu Polri. Orang pajak kan lebih gagah kalau minta bantuan kami. Karena yang punya kewenangan, upaya paksa, itu Polri," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar saat berbincang dengan Kompas.com di ruang kerjanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Anang belum mau mengungkap bagaimana mekanisme bantuan Polri terhadap Dirjen Pajak tersebut. Dia hanya menyebut, polisi ada di belakang Dirjen Pajak dalam melaksanakan tugasnya.
Namun, meski sempat menyebutkan bahwa polisi memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa, Anang ingin sebisa mungkin hal itu tidak perlu digunakan. (baca: Mengapa Kabareskrim Sekarang Jarang Muncul di Media?)
"Meski kami punya kewenangan untuk upaya paksa, tapi sebisa mungkin jangan sampai itu digunakanlah. Tapi kalau kami dampingi saja, hasilnya pasti oke," lanjut Anang.
Dengan bantuan Polri, Anang juga berharap mereka yang tidak taat membayar pajak bisa ditindak. Meski, diakuinya harus ada penyempurnaan dari sisi regulasi terlebih dahulu. (baca: Kabareskrim: Sikat "Bleh"...)
Kebijakan Bareskrim Polri ini, lanjut Anang, selaras dengan program pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla tentang mengembangkan daya saing.
Dengan meningkatnya pendapatan negara, pemerintah memiliki uang untuk merealisasikan program prioritasnya. (baca: Resistensi Internal dan Upaya Anang Iskandar Buat Bareskrim Tak Lagi Ditakuti)
"Tahun lalu kan sudah masuk Rp 1.000 triliun dari pajak. Tahun ini, kami dukung mudah-mudahan bisa lebih dari itu," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.