Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 45 Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK

Kompas.com - 05/02/2016, 10:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Baleg DPR, Senin (1/2/2016).

Dua perwakilan pengusul hadir, yakni dua anggota Fraksi PDI-P, Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo. Namun, PDI-P mengklaim pengusul draf ini bukan hanya berasal dari PDI-P.

Ichsan Soelistyo menyebut, pengusul draf RUU ini sama dengan pengusul draf yang sempat muncul pada bulan Oktober 2015. (Baca: Sempat Menolak, Mengapa Jokowi Kini Biarkan Revisi UU KPK Bergulir?)

Saat itu, ada 45 anggota DPR dari enam fraksi yang menjadi pengusul. Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.

Draf RUU KPK yang diajukan saat itu menuai protes sehingga akhirnya pembahasannya ditunda. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pembatasan umur KPK yang hanya 12 tahun.

Kini, ada empat poin perubahan yang tercakup dalam draf RUU KPK. Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK. 

Kedua, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Ketiga, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. KPK sudah menolak UU 30 Tahun 2002 direvisi. (Baca: Lewat Surat, Pimpinan KPK Sampaikan Penolakan Revisi UU 30/2002 ke DPR)

Berikut adalah daftar 45 anggota DPR pengusul revisi UU KPK yang didapat Kompas.com dari Ichsan Soelistyo: (Baca: Ruhut: Mereka yang Revisi UU KPK Siap-siap Jeblok Pemilu 2019)

1. F-PDI Perjuangan: Masinton Pasaribu, Ichan Soelistio, Niarius Gea, Arteria Dahlan, Abidin Fikri, N Falah Amru, Juniamart Girsang, M Rakyan Ihsan Yunus, Adisatrya Sulisto, Darmadi, Risa Mariska, Irine Yusiana Roba Putri, Charles Honoris, Dony MD, dan Imam Suroso.
 
2. F-Nasdem: Taufiqulhadi, Amelia Anggraini, Choirul Muna, Ali Mahir, Donny I Priambodo, H Hasan Amirudi, Tri Murni, Yanyuk Sri R, Ahmad Amin, Hamdhani, Sulaiman H, dan T Taufiqul.
 
3. F-Golkar: Tantowi Yahya, Adies Kadir, Dodi Acep, Bambang Wiyogo, Daniel Mutaqien, Kahar Muzakir, Dito Ganinduto, Hamka B KAD, dan M Misbakhun.
 
4. F-PPP: Mz Amirul T, Elviana, M Arwani Thomafi, dan Donny AM.
 
5. F-Hanura: Djoni Rolindrawan, Fauzi H Amro, dan Inas Nasrullah.
 
6. F-PKB: Irmawan dan Rohani Vanath.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com