Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan UU KPK yang Terus Berubah

Kompas.com - 03/02/2016, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Protes dari masyarakat tidak menyurutkan niat sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Senin (1/2/2016), atas permintaan Badan Legislasi (Baleg) DPR, 45 anggota DPR dari enam fraksi yang mengusulkan revisi UU KPK kembali mengajukan draf RUU Perubahan atas UU tentang KPK. Saat itu, hanya dua pengusul yang hadir ke Baleg, yaitu Riska Mariska dan Ichsan Soelistyo, keduanya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kali ini, draf RUU KPK yang mereka bawa sudah berbeda dari sebelumnya. Catatan Kompas, dalam lima bulan terakhir, terdapat tiga versi rancangan undang-undang yang sebagian besar substansinya berbeda.

Sebelum ini, pada Desember 2015, pengusul sempat memunculkan draf RUU KPK versi kedua. Draf itu adalah hasil revisi terhadap draf pertama yang keluar pada 6 Oktober 2015.

Dalam draf pertama, masa hidup KPK dibatasi selama 12 tahun dan KPK juga tak lagi memiliki wewenang di bidang penuntutan.

Pengusul dari PDI-P, Masinton Pasaribu, menuturkan, draf kedua dirumuskan 45 pengusul RUU KPK sejak Oktober 2015.

Para pengusul adalah 15 orang dari Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Nasdem (11), Fraksi Partai Golkar (9), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (5), Fraksi Partai Hanura (3), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (2).

Tidak hanya masalah isi draf yang berulang kali berubah, pengusul pun terkesan tidak kompak dalam menyikapi dua draf pertama. Hanya pengusul dari Fraksi PDI-P yang mengetahui substansi draf. Sementara, pengusul dari lima fraksi lain umumnya mengaku tidak tahu mengenai draf yang beredar itu.

Terkait isi draf yang berubah-ubah, pengusul dari Fraksi PDI-P, Ichsan Soelistyo, mengatakan, itu karena ada perbaikan dan penyesuaian seiring waktu.

"Sekarang sudah versi final dan revisi disepakati cukup di empat poin," kata Ichsan.

Empat hal itu adalah terkait pemberian kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, pengaturan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas/Dewan Kehormatan KPK, dan masalah penyelidik/penyidik KPK.

Ia mengumpamakan dua draf sebelumnya sebagai strategi panggilan tinggi untuk mengetes respons publik. Pasal kontroversial di dua draf awal memang tak ditargetkan untuk direvisi.

"Kalau kami call di bawah, dapatnya lantai bawah. Jika call di lantai tiga, jadinya seperti ini, dapatnya lantai dua," kata Ichsan.

Keinginan lama

Sebenarnya perombakan UU KPK merupakan keinginan lama. Pertengahan Desember 2010, DPR dan pemerintah menetapkan revisi UU KPK masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. Saat itu, revisi UU KPK jadi usul inisiatif DPR dan menjadi tanggung jawab Komisi III. Namun, hingga akhir tahun 2011, DPR belum berhasil membahas revisi UU KPK.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com