JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan penyidikan perkara yang menjerat anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo dan kedua stafnya, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi.
Dengan demikian, ketiganya akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"DYL, BWH, RB hari ini perkaranya limpah ke jaksa penuntut umum," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Saat ditemui usai diperiksa, Dewie membenarkan perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. Ia mengaku siap menghadapi persidangan. (baca: Ini Pengakuan Anak Buah Dewie Yasin Limpo soal "Fee" Proyek Pembangkit Listrik)
Kasus ini juga menjerat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Deiyai, Irenius Adi dan pengusaha bernama Setyadi Jusuf.
Keduanya merupakan penyuap Dewie terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai. Dalam perkara ini, Irenius dan Setyadi telah terlebih dahulu disidangkan. (baca: Keterangannya Dianggap Aneh, Dewie Yasin Berkali-kali Diingatkan Tidak Berbohong)
Uang yang diterima Dewie ditujukan agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Irenius, Setyadi, dan Dewie sepakat bahwa fee yang diberikan sebesar tujuh persen dari nilai total proyek. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 50 miliar. (baca: Dewie Yasin Limpo Tuding Dua Anak Buahnya "Kasak-kusuk" di Belakang)
Dengan demikian, Dewie meminta jatah sebesar Rp 2 miliar. Dalam kesempatan itu juga, Setyadi memberikan uang kepada Irenius dan Rinelda Bandaso, staf pribadi Dewie, masing-masing sebesar 1.000 dollar Singapura.
Namun, setelah serah terima uang dilakukan, ketiganya langsung ditangkap KPK di lokasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.