Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Akan Verifikasi Laporan Kasus Masinton

Kompas.com - 02/02/2016, 17:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan akan memverifikasi laporan yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Lembaga itu sebelumnya melaporkan politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, atas kasus dugaan pemukulan yang dilakukan terhadap staf ahlinya, Dita Aditia.

"Kita akan verifikasi. Cuma, karena ini sudah masuk ranah hukum, maka MKD akan berkoordinasi dengan penyidik untuk meminta bahan yang dibutuhkan," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Ia menjelaskan, setelah laporan yang dibuat rampung diverifikasi dan dinyatakan lengkap, maka MKD akan menggelar rapat pimpinan, guna menentukan jadwal pemanggilan. (baca: Masinton Dikenal Protektif terhadap Staf Ahlinya)

"Menurut tata beracara, pelapor dulu yang dipanggil baru Masinton," ujarnya.

Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Masinton terhadap Dita terjadi pada 21 Januari 2016. Selain ke MKD, kasus ini juga sudah dilaporkan Dita ke Bareskrim Polri, Sabtu (30/1/2016) lalu.

Menurut Direktur LBH APIK, Ratna Bantara Mukti, kasus kekerasan yang dialami Dita bukan kali itu saja terjadi. Kasus serupa terjadi pada 17 November 2015 lalu di apartemen Dita.

"Saat itu ada kekerasan fisik juga, dicekek, dijorokin ke dinding, HP-nya dibanting dan sempat juga memanggil sekuriti untuk mengamankan," ujar Ratna di Kompleks Parlemen, Selasa (2/2/2016).

Dari pengakuan yang diterima Ratna, saat itu Dita tidak bisa masuk kerja karena sedang ada urusan perkuliahan. (baca: Hanya Teman Kerja, Dita Mengaku Masinton Cemburuan)

Dita telah meminta izin kepada Masinton. Namun, bukannya memberikan izin, Masinton justru marah dan menyambangi apartemen Dita di MTH Square.

Namun, kasus itu akhirnya tidak dilaporkan ke aparat berwajib. Pasalnya, selama ini sudah ada hubungan baik yang dijalin keduanya.

Selain itu ada kekhawatiran dari Dita, yakni akan kehilangan pekerjaan jika kasus tersebut dilaporkan.

Masinton membantah telah memukuli staf ahlinya, Dita. Kendati demikian, Masinton mengakui adanya insiden yang menyebabkan Dita mengalami luka memar di bagian wajahnya. (baca: Dua Versi Cerita dalam Kasus Pemukulan Staf Masinton)

"Kalau dibilang saya mukul, enggak benar banget itu," kata Masinton saat dihubungi Kompas.com, Sabtu malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com