JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, menganggap bahwa Presiden Joko Widodo tidak semestinya dilibatkan dalam penyelesaian perkara yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Seharusnya masalah seperti ini bisa diselesaikan internal antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ngapain ngerepotin Presiden untuk kasus satu orang?" ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Ia mengatakan, masih ada cara yang bisa dilakukan antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan untuk berkoordinasi soal penyelesaian perkara. Ia yakin bahwa dengan komunikasi yang baik, maka tercapai mesepakatan yang baik antarlembaga itu.
"Akan lebih bagus KPK, Kejaksaan, polisi bahu-membahu melawan koruptor dari pada menyibukkan pada hal-hal orang per orang," kata Laode.
Beberapa waktu setelah dilantik, lima komisioner KPK melakukan roadshow ke Polri dan Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan itu, dibahas beberapa hal, salah satunya perkara Novel di mana berkasnya bolak-balik di Bareskrim Polri dan Kejaksaan.
"Saat itu KPK berharap tidak ada lagi dibebani kasus-kasus lama. Mengenai caranya kami serahkan kepada kejaksaan dan kepolisian waktu itu," kata dia.
Namun, Laode dan pimpinan lainnya tak menyangka bahwa kasus Novel dilanjutkan hingga ke persidangan.
Dalam waktu dekat, KPK akan kembali berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan mengenai pelimpahan kasus Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu itu. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Jumat (29/1/2016) siang.
PN Bengkulu menyatakan bahwa berkas Novel sudah lengkap. Adapun barang bukti yang diserahkan jaksa adalah tiga pucuk senjata api, proyektil dan kelengkapan surat seperti nomor register penggunaan senpi Polres Bengkulu.
Dalam kasus ini, Novel Baswedan dituduh menganiaya pencuri sarang burug walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.