JAKARTA, KOMPAS.com - Draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dilengkapi penjelasan soal indikator terorisme.
Hal tersebut sebagai pedoman bagi penegak hukum yang diberikan kewenangan penangkapan pada terduga teroris.
"Semua ada di UU, seperti definisi teroris, definisi kekerasan. Jadi bisa kita kelompokan kalau mereka (terduga teroris) masuk dalam kriteria itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Adapun, salah satu poin dalam revisi UU Terorisme memberikan kewenangan lebih bagi penegak hukum.
Kewenangan tersebut adalah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang baru diduga akan melakukan aksi teror.
Luhut menambahkan, penjelasan dalam UU Terorisme tersebut tidak hanya khusus menjelaskan mengenai kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Menurut dia, indikator tersebut berlaku bagi kelompok mana pun yang dianggap berbahaya bagi keamanan negara.
"Misal di Papua, Aceh atau orang Batak ada yang melakukan tindakan berbahaya buat negara, ya bisa kena juga," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.