JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, pemerintah akan memberikan amnesti kepada kelompok separatis Aceh di bawah pimpinan Din Minimi.
Amnesti akan diberikan kepada mereka yang terbukti melanggar hukum.
"Anggota Din Minimi kan ada yang sudah berproses hukum, jadi nanti kita lihat bagaimana, tapi secara prinsip kita akan berikan amnesti," ujar Yasonna seusai mengikuti rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).
Meski demikian, menurut Yasonna, nantinya akan dibahas lebih lanjut, apakah anggota kelompok Din yang sedang berproses hukum dapat dibebaskan melalui upaya hukum lainnya. (baca: Sutiyoso: Amnesti Din Minimi Keputusan Presiden, Jangan Diperdebatkan)
Yasonna menekankan bahwa pemerintah ingin memberikan pengampunan pada anggota kelompok separatis yang menyerahkan diri.
"Yang sekarang sedang proses hukum, nanti kita lihat bentuknya seperti apa, apakah grasi atau apa, tapi secara prinsip amnesti kita berikan," kata Yasonna.
Mengenai proses pemberian amnesti bagi kelompok Din Minimi, menurut Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan surat kepada Presiden. (baca: Simpan Senjata Ilegal, Anggota Din Minimi Dituntut 7 Tahun Penjara)
Saat ini, terdapat sekitar 130 data kajian mengenai pemberian amnesti yang nantinya akan diseleksi oleh Badan Intelijen Negara (BIN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.