Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kriminolog, Tidak Semua Kasus Jual Beli Ginjal Bisa Dipidana

Kompas.com - 31/01/2016, 10:04 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Jual dan beli ginjal bukan kasus baru. Pada era 1980-an, jual dan beli ginjal merupakan hal yang biasa. Bahkan, ada yang mengiklankannya di media massa.

"Penjual ginjal itu iklan di majalah terkenal. Pengiklan menawarkan ginjalnya bagi yang butuh ginjal. Sedangkan pengiklan butuh uang untuk sekolahkan anak," ujar Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (30/1/2016).

Namun, jika berbicara kejahatan, Yesmil memandang, perlu diketahui latar belakang dan alasan terjadinya jual dan beli ginjal.

Menurut dia, menjual ginjal itu tidak bisa langsung dikatakan suatu perbuatan jahat atau pidana. (baca: Rumah Sakit Dibohongi Sindikat Penjualan Organ)

"Kalau misalnya ada membutuhkan dan dioperasi di klinik yang legal dan dilakukan dokter yang punya kompetensi, kelihatannya tidak apa-apa," kata Yesmil.

Jual dan beli ginjal menjadi sebuah kejahatan, kata Yesmil, jika menjadi sebuah profesi layaknya berjualan barang atau komoditas bernilai ekonomi. Terlebih lagi, sampai mengambil ginjal dari pasien sakit berat atau gelandangan di jalan.

"Jual dan beli ginjal pasti menjadi kejahatan tergantung dari kasusnya. Itu bisa dilihat peraturan perundang-undangan yang menjadi aturan. Misalnya KUHPidana, UU Kesehatan, UU kedokteran, dan lainnya," ujar Yesmil.

Yesmil mengatakan, polisi harus bisa membuktikan kasus jual-beli ginjal yang sedang ditangani saat ini. (baca: Cangkok Ginjal Tak Bisa Sembarangan)

Namun, kalau ada yang minta tolong dan tersangka punya kenalan yang ingin mendonorkan, maka itu tidak bisa menjadi pidana.

"Soal ada kompensasi apa tidak, itu hal lain," katanya.

Ia menambahkan, aparat harus melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana yang dicantumkan UU dan menggunakan pasal-pasal apa yang bisa menjerat pelaku. Apakah itu penjual, pembeli, perantara, dan klinik.

"Dan kalau memang ada pasal yang berikan kepada penjual ginjalnya itu pasal berapa yang harus dikenakan," kata Yesmil. (Teuku Muh Guci S)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com