JAKARTA, KOMPAS.com - Indeks persepsi korupsi (Corruption Perception Index) Indonesia mengalami perbaikan pada 2015.
Dibanding 2014, skor indeks persepsi korupsi Indonesia mengalami kenaikan sebanyak 2 poin.
Meski demikian, indeks tersebut diprediksi bisa lebih tinggi jika tidak terjadi konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Institusi Polri.
"Kalau KPK tidak diganggu, mungkin skornya bisa 4 poin lah," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dalam konferensi pers Transparency International di Jakarta, Rabu (27/1/2016).
"Jadi prestasi pimpinan lama KPK diapresiasi dunia bisnis, dicampur apa yang kita alami pada 2015," ujarnya.
Menurut Giri, peningkatan indeks persepsi korupsi Indonesia cenderug stagnan saat KPK dilanda konflik dengan institusi lain.
Keberadaan KPK dinilai memiliki signifikansi cukup tinggi dengan skor indeks perserpsi korupsi.
Direktur Program Transparency International Indonesia Ilham Saenong mengatakan, capaian CPI Indonesia yang membaik pada 2015 dipengaruhi adanya akuntabilitas publik yang meningkat.
Selain itu, efektivitas pencegahan korupsi, seperti strategi antikorupsi berjalan cukup efektif.
Hasil tersebut juga membuktikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merupakan lembaga sentral yang memengaruhi indeks persepsi korupsi.
Berdasarkan laporan Transparency International, skor CPI Indonesia untuk 2015 mencapai 36 poin. Jumlah tersebut meningkat dua poin dibanding skor CPI 2014 yang mencapai 34 poin.
Dengan kenaikan skor tersebut, peringkat korupsi Indonesia juga turun dari peringkat 107 ke peringkat 88, dari jumlah 168 negara yang dihitung.
"Setiap kali ada pelemahan KPK, seperti cicak vs buaya, terjadi penurunan skor CPI. Tahun ini ada pelemahan, tapi skornya membaik. Bisa dikatakan KPK memperbaiki diri secara sistemik," kata Ilham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.