Rencana pembentukan Tim Pengawas Intelijen Negara ini telah digagas sejak pertengahan Juni 2015 lalu. Salah satu tugas tim pengawas tersebut adalah melakukan penyelidikan terhadap tugas dan fungsi intelijen yang dianggap menyimpang.
"Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut atas UU Nomor 17 Tahun 2011 dan disahkannya Peraturan DPR Nomor 2 tentang Tim Pengawas Intelijen Negara," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat memimpin sidang paripurna di Kompleks Parlemen.
Proses pelantikan tim pengawas tersebut diawali dengan pengucapan sumpah jabatan. Namun, sejumlah anggota dewan sempat melayangkan interupsi mengenai proses sumpah jabatan tersebut.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya menjelaskan, bahwa pembentukan tim ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas kinerja intelijen negara. Sebab, selama ini intelijen negara dalam menjalankan aktifitasnya selalu bersifat rahasia dan tertutup.
"Tim ini nantinya hanya akan bekerja jika intelijen melakukan dugaan pelanggaran. Dan dalam rangka menjaga rahasia negaram maka timwas diambil sumpah," kata Tantowi.
Berikut 14 nama anggota Tim Pengawas Intelijen Negara:
1. Mahfudz Siddiq (ketua)
2. Tantowi Yahya
3. Tb Hasanudin
4. Hanafi Rais
5. Asril Tanjung
6. A Fernandez
7. Ahmad Muzani
8. Joko Pujianto
9. Budi Youyastri
10. Saiful Bahri
11. Ahmad Zainudin
12. Dimyati Natakusumah
13. Supiyadin
14. Arif Suditomo