JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie beberapa kali mengkritik langkah Mahkamah Partai Golkar (MPG) hasil Munas Riau yang membentuk Tim Transisi untuk menyelenggarakan Munas Rekonsiliasi Partai Golkar.
Wasekjen Partai Gokar hasil Munas Bali, Lalu Mara, bahkan menilai ada "mantan wasit" yang melakukan manuver saat kubu Aburizal sudah unggul 2-0 atas kubu Agung Laksono.
"'Pertandingan' belum selesai, tetapi tiba-tiba 'mantan wasit' masuk ke lapangan, bilang pertandingan dianggap enggak ada dan akan ada pertandingan lagi nanti," kata Lalu Mara, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/1/2016).
"Yang berhentiin mantan wasit, bukan wasit resmi," ujarnya.
Lalu Mara memang tidak spesifik menyebut manuver itu dilakukan MPG. Namun, analogi "mantan wasit" itu dilekatkan kepada MPG sebab kubu Aburizal memang menganggap MPG pimpinan Muladi itu tidak lagi memiliki wewenang.
Lalu Mara juga menyinggung sikap kubu Agung Laksono yang tidak menghadiri undangan rapat pimpinan nasional yang digelar kubu Aburizal Bakrie sejak Sabtu (23/1/2016) kemarin.
Menurut dia, Aburizal telah menawarkan cara penyelesaian yang menyeluruh, yaitu melalui rapimnas.
Cara tersebut seharusnya dimanfaatkan oleh semua kader, termasuk dari kubu Agung, dengan ikut serta sebagai peserta rapimnas.
Dengan ikut sebagai peserta, lanjut dia, kubu Agung juga bisa memilih untuk ikut di sidang komisi yang akan dibagi menjadi tiga.
Salah satunya yang paling hangat, menurut Lalu, adalah komisi bidang organisasi. Lalu menambahkan, di sanalah mereka harus meyakinkan peserta yang merupakan pemilik suara yang sah.
Kubu Agung cukup meyakinkan dua pertiga pemilik suara tanpa perlu keliling ke seluruh Indonesia.
"Pak Ical kan dengan kerendahan hatinya menawarkan pertandingan yang sesuai dan diatur AD/ART. Oleh karenanya, mereka harus ikut rapimnas dan yakinkan dong pemilik suara agar mau buat pertandingan ulangan," ucap Lalu Mara.
Pertarungan legalitas
Kubu Aburizal menilai MPG yang sah merupakan MPG hasil Munas Bali yang dipimpin Aziz Syamsuddin. (Baca: Aziz Syamsudin: Saya Ketua Mahkamah Partai Golkar, Bukan Muladi)
Namun, pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai bahwa MPG yang dibentuk Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie belum memiliki wewenang untuk membuat putusan.