Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Inisial Enam Tersangka Bom Thamrin

Kompas.com - 22/01/2016, 20:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus teror di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/1/2016) lalu.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti merilis inisial keenam orang itu di Ruang Rupatama, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2016) malam.

"Enam orang tersangka bom Thamrin, yakni DS alias YY, AH alias AI, C alias D, AM alias LL, F alias AZ, dan J. Mereka ditangkap di Tegal, Cirebon, dan Indramayu," ujar Badrodin.

Ia mengatakan, dari keenam tersangka itu, tersangka berinisial AH bertugas membeli senjata api yang digunakan Sunakim alias Afif untuk melakukan aksi teror tersebut.

Senjata api itu dirakit di Filipina. Sementara itu, tersangka DS berperan membeli tabung gas untuk pelapis bom yang diledakkan.

Adapun tersangka lainnya mengetahui pembuatan bom tersebut. Mereka juga mengetahui Afif dan kawan-kawan akan melakukan teror di kawasan Sarinah.

Tersangka berinisial DS disangka dengan Pasal 15 juncto 6 juncto 7 juncto 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tersangka lainnya dijerat Pasal 15 juncto 7 dan Pasal 13 huruf b dan c undang-undang yang sama.

"Barang bukti yang kami sita dari mereka itu, yakni dua pucuk senjata api, sisa-sisa bahan peledak yang yang belum dipakai, dan proyektil," ujar Badrodin.

Kini, keenamnya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com