Rapat itu menyepakati 40 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan, hingga saat ini DPR belum menerima naskah akademik revisi UU Intelijen Negara dari pemerintah.
Revisi UU itu baru sebatas wacana.
"Yang jadi berita selama ini baru sebatas wacana yang diusulkan dari Menko Polhukam dan yang lainnya," kata Firman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Sebelumnya, Kepala BIN Sutiyoso meminta agar BIN diberi wewenang penangkapan dan penahanan terhadap terduga teroris.
Permintaan itu dilontarkan pasca serangan teror yang terjadi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Menurut Firman, BIN selama ini selalu menjalankan operasi secara tertutup. Sehingga, yang diperlukan BIN dalam mengantisipasi terjadinya aksi teror yaitu peningkatan kerja sama dengan aparat keamanan lain.
UU Terorisme perlu perhatikan perkembangan teknologi
Salah satu UU yang disepakati pemerintah dan DPR untuk direvisi pada Prolegnas Prioritas 2016 yaitu, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Revisi UU itu menjadi inisiatif pemerintah.
Menurut Firman, dalam revisi UU Antiterorisme, pemerintah perlu memerhatikan aspek perkembangan teknologi.
Sebab, perkembangan belakangan ini, aksi teror tak lagi dikendalikan di dalam negeri, melainkan di luar negeri.
"Memang ada dua hal penting yang memang belum diakomodir, penggunaan teknologi modern dan terorisme tidak digerakan dalam negeri tapi luar negeri," ujar Firman.
Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan fungsi pengawasan di wilayah perbatasan.
Menurut dia, seringkali senjata yang digunakan pelaku teror bukan berasal dari dalam negeri, melainkan dari luar negeri.
Adapun untuk transaksi senjata itu biasanya kerap dilakukan di wilayah perbatasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.