JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas membahas penguatan pencegahan aksi terorisme, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Saat membuka rapat itu, Jokowi memunculkan opsi revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penerbitan peraturan pemerintah dan perundang-undangan (perppu) serta pembuatan UU baru.
Jokowi menuturkan, dirinya sudah mengkonsultasikan rencana penguatan pencegahan aksi terorisme ini kepada pimpinan lembaga negara. Menurut Jokowi, rencana itu didukung penuh.
"Pencegahan terorisme dipandang perlu dan sangat mendesak, perlu payung hukum yang lebih kuat, lebih komprehensif, sehingga aparat keamanan tidak ragu melakukan penindakan," kata Jokowi, saat membuka ratas tersebut.
Namun, kata Jokowi, saat itu belum disepakati apakah peningkatan pencegahan terorisme itu dilakukan melalui revisi UU Antiterorisme, penerbitan perppu, atau membuat UU baru.
"Inilah yang perlu dibicarakan lagi dengan DPR," ujarnya.
Terkait pencegahan aksi terorisme, Jokowi meminta Polri, TNI, BIN, BNPT untuk memperkuat sinergi. Arahan itu ia khususkan pada lembaga intelijen agar menghindari ego sektoral.
"Harus fokus pada pelemahan kekuatan terorisme, mulai dari ideologi, kepemimpinan, jejaring, organisasi, dan perdagangan aksi terorisme," ucapnya.
Selanjutnya, Jokowi juga meminta Kementerian Hukum dan HAM, Kemenkominfo, dan BNPT untuk fokus mengupayakan kontra radikalisasi.
Ia meminta dilakukan pengawasan dan pendampingan terhadap narapidana atau mantan narapidana terorisme agar tidak menyebarkan paham radikal saat kembali ke masyrakat.
Ratas hari ini dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala BIN Sutiyoso, dan sejumlah menteri terkait.
Setelah membahas pencegahan aksi terorisme, Jokowi juga akan membahas program legislasi nasional prioritas 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.