Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tepis Bantahan RJ Lino soal Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum

Kompas.com - 19/01/2016, 21:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam salah satu gugatannya, mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino meyakini bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam penunjukan langsung pengadaan tiga buah quay container crane tahun 2010.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menjawab gugatan Lino yang menyebutkan bahwa perbuatannya tidak melawan hukum.

Berdasarkan dokumen jawaban gugatan praperadilan yang diterima Kompas.com, Lino selaku Dirut PT Pelindo II dinilai mengintervensi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk menunjuk langsung HDHM dari China.

"Padahal, HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dengan cara memerintahkan Ferialdy Noerlan, Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, untuk menunjuk HDHM," demikian bunyi kutipan jawaban KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).

Dalam nota dinas tersebut, terdapat kalimat "selesaikan proses penunjukan HDHM".

Menurut KPK, Lino juga memerintahkan bawahannya mengubah peraturan pengadaan barang dan jasa PT Pelindo agar dapat menunjuk langsung HDHM.

Caranya, pada Januari hingga Maret 2010, Lino memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah peraturan pengadaan agar dapat mengakomodasi pabrikan luar negeri sebagai peserta lelang.

Lino memerintahkan agar spesifikasi QCC yang dibutuhkan diubah dari single lift ke twin lift.

Lino sejak awal mengundang HDHM dengan memerintahkan dan mengondisikan penunjukan langsung HDHM melalui instruksi Lino yang dituliskan dengan kalimat "go for twinlift" pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik.

"Adanya potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dollar AS berdasarkan laporan audit investigatif BPKP," demikian dikutip dari jawaban KPK.

Menurut KPK, perbuatan tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Perbuatan Lino juga dianggap melanggar prinsip-prinsip dan ketentuan dalam Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta melanggar Tata Laksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual) PT Pelindo II.

Dengan demikian, KPK memganggap bahwa permohonan Lino mengenai tidak adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tiga unit WCC tidak berdasar.

Karena itu, KPK menganggap sudah sepatutnya gugatan Lino ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyangkut materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan pokok perkara," tulis KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com