Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader PPP Diminta Tak Lakukan Aksi di Kemenkumham

Kompas.com - 18/01/2016, 19:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah mengimbau kader PPP untuk tak melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak pengesahan pengurus hingga Kamis (21/1/2016) mendatang.

Dimyati mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM berjanji akan memberi kejelasan soal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung soal kepengurusan sah PPP pada hari tersebut.

"Saya mengimbau kepada anak-anak, sudah, jangan ada pergerakan apa-apa. Yang rencananya hari Rabu demo, saya minta stop dulu," ujar Dimyati di Jakarta, Senin (18/1/2016).

Menurut Dimyati, PPP akan mengerahkan 10 ribu orang untuk melakukan aksi di depan Gedung Kemenkumham.

PPP telah dua kali menagih realisasi pelaksanaan putusan MA kepada Kemenkumham. Permintaannya untuk mencabut kepengurusan hasil Muktamar Surabaya telah dikabulkan.

PPP menuntut agar Kemenkumham mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta di bawah pimpinan Djan Faridz.

"Kami berharap Kamis sudah ada jawaban yang pasti dari Menkumham. Sudah tidak ada alasan lagi Menteri Kumham untuk tidak mengesahkan amar putusan MA," kata Dimyati.

Sebelumnya, Dimyati telah menyerahkan salinan putusan MA dan hasil Muktamar PPP di Jakarta kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Penyerahan berkas tersebut sekaligus mendesak Kemenkumham untuk segera menjalankan putusan MA.

Menurut Dimyati, jika sesuai aturan dalam Undang-Undang Tata Usaha Negara, Menkumham memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk menjalankan putusan MA.

Dimyati memperkirakan waktu tiga bulan tersebut akan habis pada 15 Januari 2016.

Atas putusan MA tersebut, Kemenkumham telah mencabut SK kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin oleh Romahurmuziy.

Romi mengklaim bahwa dengan pencabutan SK tersebut, maka kepengurusan kembali lagi ke versi Muktamar Bandung tahun 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com