Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terhalang Putusan MK, Gafatar Tidak Bisa Dijadikan Ormas Terlarang

Kompas.com - 13/01/2016, 10:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Mayjen TNI Soedarmo menyatakan, pemerintah tak bisa seenaknya membubarkan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) atau menetapkannya sebagai organisasi yang terlarang.

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki putusan yang menyatakan hal tersebut. Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 82/PUU-XI/2013.

"Kami sangat dibatasi oleh putusan MK itu. Ini yang menjadi masalah. Pemerintah tidak bisa lagi menetapkan suatu organisasi itu terlarang atau melarang aktivitas organisasi tersebut selama dia tidak mengganggu keamanan atau melanggar hukum," ujar Soedarmo kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2016).

Berikut kutipan isi putusan MK yang dimaksud Soedarmo:

"Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.

Ketika suatu Ormas yang tidak berbadan hukum, telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional.

Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. 

Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum."

Padahal, menurut Soedarmo, seharusnya pemerintah bisa saja tetap melarang aktivitas organisasi tersebut atas prinsip menjaga stabilitas keamanan di masyarakat. (Baca: BNPT Sudah Lama Pantau Gafatar)

Pasalnya, ideologi Gafatar sudah dinilai menyimpang jauh dari Islam yang dianut di Indonesia sehingga berpotensi menimbulkan gesekan sosial yang berujung pada tindak kekerasan.

"Oleh sebab itu, masih kami pantau terus itu organisasi. Di samping itu, kami juga terus kaji bagaimana baiknya," ujar dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan bahwa Gafatar tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai organisasi yang resmi. Organisasi ini diduga terkait dengan hilangnya sejumlah orang. (Baca: Inilah Pengakuan Seorang Pengusaha Mantan Donatur Gafatar)

"Kami sudah memantau dengan baik lewat Dirjen Politik kami bahwa di tingkat nasional, Gafatar itu tidak terdaftar," kata Tjahjo seperti dikutip Antara, Selasa (12/1/2016).

Tjahjo mengatakan, belum pernah ada upaya dari siapa pun untuk mendaftarkan Gafatar sebagai organisasi resmi melalui Kemendagri. (Baca: Mendagri: Gafatar Tidak Terdaftar)

Kemendagri terus berkoordinasi dengan kepolisian daerah serta dinas kesatuan bangsa dan politik di seluruh Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk memantau keberadaan organisasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com