JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Mayjen TNI Soedarmo menyatakan, pemerintah tak bisa seenaknya membubarkan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) atau menetapkannya sebagai organisasi yang terlarang.
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki putusan yang menyatakan hal tersebut. Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 82/PUU-XI/2013.
"Kami sangat dibatasi oleh putusan MK itu. Ini yang menjadi masalah. Pemerintah tidak bisa lagi menetapkan suatu organisasi itu terlarang atau melarang aktivitas organisasi tersebut selama dia tidak mengganggu keamanan atau melanggar hukum," ujar Soedarmo kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2016).
Berikut kutipan isi putusan MK yang dimaksud Soedarmo:
"Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.
Ketika suatu Ormas yang tidak berbadan hukum, telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional.
Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum."
Padahal, menurut Soedarmo, seharusnya pemerintah bisa saja tetap melarang aktivitas organisasi tersebut atas prinsip menjaga stabilitas keamanan di masyarakat. (Baca: BNPT Sudah Lama Pantau Gafatar)
Pasalnya, ideologi Gafatar sudah dinilai menyimpang jauh dari Islam yang dianut di Indonesia sehingga berpotensi menimbulkan gesekan sosial yang berujung pada tindak kekerasan.
"Oleh sebab itu, masih kami pantau terus itu organisasi. Di samping itu, kami juga terus kaji bagaimana baiknya," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan bahwa Gafatar tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai organisasi yang resmi. Organisasi ini diduga terkait dengan hilangnya sejumlah orang. (Baca: Inilah Pengakuan Seorang Pengusaha Mantan Donatur Gafatar)
"Kami sudah memantau dengan baik lewat Dirjen Politik kami bahwa di tingkat nasional, Gafatar itu tidak terdaftar," kata Tjahjo seperti dikutip Antara, Selasa (12/1/2016).
Tjahjo mengatakan, belum pernah ada upaya dari siapa pun untuk mendaftarkan Gafatar sebagai organisasi resmi melalui Kemendagri. (Baca: Mendagri: Gafatar Tidak Terdaftar)
Kemendagri terus berkoordinasi dengan kepolisian daerah serta dinas kesatuan bangsa dan politik di seluruh Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk memantau keberadaan organisasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.