JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memetakan enam daerah yang berpotensi dan rawan terjadi tindak pidana korupsi. Enam daerah itu adalah Sumatera Utara, Riau, Banten, Aceh, Papua, dan Papua Barat.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK mengundang sekretaris daerah pemerintah provinsi tersebut untuk membeberkan persoalan mereka dalam rangka pencegahan kepada KPK.
"Tiga daerah pertama (Sumut, Riau Banten) kasusnya banyak, tapi tiga terakhir (Aceh, Papua, dan Papua Barat) ada dana otonomi khusus yang lumayan besar," ujar Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Pahala mengatakan, KPK juga akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk mendengar permasalahan di daerah tersebut.
Masalah pertama yang ingin diketahui KPK yaitu apakah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ada intervensi yang menyulitkan mereka.
Kemudian, para Sekda akan diberi paparan mengenai mekanisme penyaluran dana bantuan sosial yang ideal.
"Soal pengadaan barang dan jasa, apakah mereka sudah ada electronic procurement dan unit pengadaan. Kalau ada kok masih tembus juga," kata Pahala.
Selain itu, KPK dan Kemendagri juga mengarahkan agar perizinan terkait sumber daya alam dan pelayanan menjadi satu pintu.
Untuk ke depannya, tak hanya keenam daerah itu, KPK juga akan melakukan hal yang sama dengan daerah lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.