Jero mengatakan, ia meminta Kalla menjadi saksi meringankan karena dirinya adalah menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid I. Saat itu, Kalla menjabat sebagai Wapres mendampingi Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
(Baca: Jero Wacik Gunakan Uang Negara untuk Biayai Ulang Tahun hingga Beli Tiket Konser)
Ketua Majelis Hakim Sumpeno kemudian meminta Jero berkoordinasi dulu dengan protokoler istana. Menurut dia, tidak mudah memboyong pejabat tinggi negara ke persidangan, terutama masalah keamanannya.
"Tolong koordinasi dengan protokoler karena di pengadilan tidak cukup. Kami hanya punya beberapa polisi dan satpam," kata hakim.
Jero Wacik didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan melakukan pemerasan ke sejumlah unit di bawahnya.
(Baca: Jero Wacik Habiskan Uang Negara Rp 2 Juta Per Minggu untuk Pijat)
Permintaan uang tersebut dimaksudkan agar adanya dana tambahan di luar dana operasional menteri yang dia gunakan untuk kepentingan pribadi. Sejak menjadi Menteri ESDM, Jero merasa bahwa DOM sebesar Rp 120 juta per bulan tidak cukup menutupi kebutuhannya.
Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.