JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, pencabutan SK kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol oleh Menteri Hukum dan HAM berlaku secara prospektif.
Dengan demikian, SK Ketua Umum mengenai kepengurusan DPD I Partai Golkar tetap sah dan berlaku hingga saat ini.
"Pencabutan berlaku prospektif, maka semua tindakan di belakang tetap sah. Meski DPP tidak bisa lagi mengambil tindakan, pimpinan wilayah, itu tetap sah," ujar Refly, dalam acara pemantapan konsolidasi di kediaman Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono di Jakarta Timur, Minggu (10/1/2016).
Refly mengumpamakan, jika pencabutan SK berlaku ke belakang, maka secara otomatis semua calon kepala daerah yang diusung Golkar dalam pilkada serentak 2015 akan gugur, karena dianggap tidak sah.
Untuk itu, lanjut dia, perlu dipahami bahwa pencabutan SK hanya berlaku untuk kebijakan DPP selanjutnya.
Selain itu, menurut Refly, perlu dipahami bahwa keputusan Mahkamah Agung tidak memutuskan kepengurusan hasil Munas mana yang sah. MA hanya menilai, apakah tindakan Menkumham bertentangan dengan asas-asas umun pemerintahan yang baik atau bertentangan dengan undang-undang.
"Sehingga, jika ada pemikiran bahwa yang satu tidak sah berarti yang lain sah, itu keliru," kata Refly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.