BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, terlambatnya penyaluran dana untuk tiap-tiap desa di Indonesia bukan karena kesalahan dari pemerintah pusat.
Marwan menilai, justru yang menjadikan keterlambatan penyaluran dana desa adalah kabupaten/kota itu sendiri.
Salah satu poin penting, kata Marwan, pemerintah pusat tidak pernah terlambat dalam menyalurkan dana desa.
"Yang menjadikan terlambat itu lagi-lagi adalah kabupaten maupun kota yang lambat menyalurkannya ke bawah (desa, red)," ucap Marwan, dalam sebuah diskusi dengan kepala desa se-Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (6/1/2016).
Marwan mencontohkan, ada kasus di mana salah satu kabupaten oleh pemerintah pusat sudah diberikan dana desa pada bulan Juli lalu.
Namun, sampai menjelang bulan September, dana desa tersebut belum juga disalurkan.
"Otomatis penyerapan desa menjadi terhambat," tuturnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah membuat opsi. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang dana desa.
Dalam revisi itu, pemerintah pusat akan menyalurkan dana langsung ke desa-desa tanpa melalui pemerintah daerah maupun kota.
"Banyak aturan memang. Tahun 2016 ini, akan kita pangkas agar lebih sederhana dan lebih cepat," kata dia.
"Sekarang, kita sedang melakukan simulasi tentang aturan itu. PP-nya akan kita revisi," ujar Marwan.
Ke depan, lanjutnya, dengan direvisinya Peraturan Pemerintah tentang dana desa, tidak ada lagi keterlambatan dalam penyaluran dana desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.