Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, hari ini keduanya juga dipanggil untuk memperpanjang masa tahanan.
"Iya, perpanjangan 40 hari dari 7 Januari sampai 15 Februari 2016 untuk PA dan L," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2016).
KPK menahan Pahri Lucianty, Jumat (18/12/2015) lalu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap DPRD Muba terkait LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015.
Penetapan tersangka keduanya adalah pengembangan perkara tindak pidana korupsi pemberian hadian atau janji kepada DPRD Muba. Dalam kasus ini, Pahri dan Lucianty dikategorikan sebagai pihak pemberi.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mengaku diperas
Pahri sempat mengaku diperas oleh pimpinan DPRD Muba terkait LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015 di Muba. Ia mengatakan, pimpinan DPRD Muba yang berinisiatif meminta uang untuk memuluskan pengesahan APBD.
Ia mengakui, jika uang tersebut tidak diberikan Pahri, maka LKPJ dan APBD tidak akan disetujui DPRD. Namun, ia tidak dapat memastikan berapa anggota DPRD yang menerima uang dari dia. Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015.
Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.
Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.