Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Selisih Suara Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada Perlu Direvisi

Kompas.com - 04/01/2016, 01:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat batasan selisih suara dalam pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah memunculkan polemik di masyarakat.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, ketentuan tersebut perlu ikut dibahas di DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Kalau memang DPR merevisi, syarat selisih suara ini salah satu yang perlu direvisi," ucap Fadli di Kantor Perludem, Minggu (3/1/2016).

Menurut Fadli, ketentuan perselisihan hasil pilkada diatur dengan sangat rigid. UU Pilkada memberikan syarat selisih suara yang sangat tipis untuk seorang calon kepala daerah yang kalah agar bisa mengajukan perselisihan hasil pilkada ke Mahakamah Konstitusi (MK).

MK juga diminta untuk mempertimbangkan situasi dan kondisi lain dari setiap permohonan yang masuk, misalnya jika terbukti ada praktik kecurangan dalam proses penyelenggaraan pilkada.

"Syarat selisih suara tidak bisa jadi satu-satunya pertimbangan bagi MK dalam menentukan apakah suatu permohonan bisa dimajukan atau tidak," kata Fadli.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, pengaturan syarat selisih suara dalam pengajuan permohonan hasil perselisihan hasil pilkada sangat tak relevan.

Menurut dia, jumlah suara memang perlu dibahas dalam persidangan di MK, tetapi bukan dari selisihnya. Sengketa suara adalah ujung dari penegakan proses yang bertahap dan penyelenggaraan pilkada yang panjang.

"Ujung suara harus ditelusuri hingga ke panggal persoalannya," ucap Masykurudin.

Ia mengusulkan perbaikan pasal-pasal bermasalah dalam UU Pilkada. Salah satunya pasal yang membahas syarat selisih suara dalam pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada.

Selain itu, menurut Masykurudin, revisi UU Pilkada juga harus memperbaiki aturan tentang pencalonan.

"Belajar dari pelaksanaan pilkada 2015, dapat dilakukan revisi (aturan selisih suara) tersebut, terutama soal pencalonan kemarin yang sangat rumit," kata Masykurudin.

"Kedua, pintu masuk melalui kodifikasi UU Pemilu. Jadi sekalian diperbaiki," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com