Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Kubu Aburizal Segera Daftarkan Pengurus ke Kemenkumham

Kompas.com - 02/01/2016, 14:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendaftarkan kembali kepengurusan partainya.

Langkah tersebut dilakukan menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan terbaru terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar.

SK yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu mencabut SK sebelumnya yang mengakui pengurus Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

"Tanggal 4 besok rencananya kami akan konsultasi," kata Idrus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2015).

Idrus pun tak setuju jika dengan dicabutnya SK tersebut, maka Partai Golkar tak memiliki pengurus yang sah.

Sebab, Partai Golkar yang dihasilkan pada Munas Riau 2009 lalu telah menyelenggarakan Munas Bali untuk memilih pengurus yang baru.

Pernyataan itu ditegaskan Idrus menyusul adanya pernyataan dari Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono.

"Agung Laksono itu kan enggak berangkat dari aturan. Semua aturan formal dia langgar," kata dia.

Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar sebelumnya sudah sempat dipersoalkan ke meja hijau. Kedua kubu saling menggugat.

Namun, pada 20 Oktober lalu, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap SK kepengurusan yang dikeluarkan pemerintah untuk kubu Agung Laksono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com