Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Golkar Tidak Bubar

Kompas.com - 01/01/2016, 14:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mencabut SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, namun tidak mengesahkan Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.

Sementara, Golkar hasil Munas Riau 2009 sendiri sudah habis kepengurusannya pada 31 Desember 2015 kemarin.

Kendati demikian, Kuasa Hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra memastikan, Partai Golkar tidak bubar atau mengalami kekosongan kepemimpinan.

Sebab, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, sudah menyatakan bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah Munas Bali.

"Putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu berlaku serta merta meski ada banding dan kasasi. Putusan itu menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah. Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya," kata Yusril saat dihubungi, Jumat (1/1/2016).

Yusril menambahkan, putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu juga menegaskan bahwa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap, maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau adalah kepengurusan yang sah.

Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman pengurus DPP Golkar apabila putusan inkrah belum keluar sampai 31 Desember 2015.

"Jadi, tidak ada alasan mengatakan kalau tidak ada putusan MA setelah 31 Desember, Golkar bubar atau ilegal. Partai hanya bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan-alasan tertentu," ucap Yusril.

"Jangankan bubar atau ilegal, kevakuman kepengurusan DPP Golkar pun tidak akan terjadi dengan putusan serta merta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan oleh PT Jakarta dan kini tengah menunggu putusan tingkat kasasi," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com