Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Pemerintah Akan Proses Amnesti untuk Din Minimi

Kompas.com - 31/12/2015, 14:05 WIB

PAPUA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah akan memberikan amnesti untuk kelompok Din Dimini setelah melalui proses yang ditentukan.

"Nanti akan kami berikan, tetapi ada prosesnya," kata Presiden Jokowi ketika meninjau Pasar Lokal Keyabi di Kabupaten Nduga, Papua, Kamis.

Presiden Jokowi menyebutkan, permintaan amnesti dari kelompok di Aceh itu sudah berjalan sejak lama.

"Memang sudah agak lama, kami bertemu, bicara, meyakinkan, kami ajak mereka untuk ikut berperan dalam pembangunan. Konsentrasi kami ada di situ. Masa, kita bertahun-tahun bertarung terus," kata Presiden Jokowi.

Ia menyebutkan, pembicaraan terkait pengajuan amnesti itu sudah berlansung beberapa kali sehingga kelompok tersebut bersedia menyerahkan diri.

(Baca: Dikritik, Rencana Pemerintah Beri Amnesti untuk Kelompok Bersenjata Din Minimi)

Ketika ditanya apakah akan ada proses hukum atau langsung pemberian amnesti, Presiden mengatakan bahwa hal itu akan ditinjau lagi.

"Akan tetapi, keinginan kelompok itu sudah ada sejak lama," ujar Presiden.

Mengenai kemungkinan adanya kelompok lain yang meminta amnesti, Presiden mengatakan ada kalkulasinya.

(Baca: Pemberian Amnesti, Salah Satu Syarat Din Minimi Sebelum Turun Gunung)

"Semua akan kita proses dengan pendekatan lunak. Kalau sulit, akan ditindak tegas. Semua harus matang dulu, baru diputuskan," ujarnya.

Din Minimi sebelumnya menyerahkan diri saat dijemput Kepala BIN Sutiyoso. Din bersama sekitar 120 pengikutnya memutuskan turun gunung dan menyerahkan sejumlah senjata api setelah mereka bersepakat dengan Pemerintah Indonesia.

Pemberian amnesti disebutkan sebagai salah satu syarat yang diajukan kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi hingga akhirnya mereka mau menggantung senjata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com