Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arief Hidayat: Kepuasan Publik Terhadap MK Saat Ini Capai 70 Persen

Kompas.com - 30/12/2015, 18:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi merilis refleksi kinerja MK 2015 pada Rabu (30/12/2015). Pada kesempatan tersebut, Ketua MK, Arief Hidayat bercerita tentang pasang surut tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tersebut yang sempat menurun drastis hingga kembali memuncak pada masa kepemimpinannya.

“Pada 2013, kita mengalami satu musibah yang telah menurunkan citra marwah MK. Dari hasil jajak pendapat media massa dan lembaga survei, MK sudah sampai taraf tidak dipercaya oleh publik,” ujar Arief di media center MK, Rabu (30/12/2015).

Pada tahun tersebut, menurut Arief, tingkat kepuasan publik terhadap MK hanya 50 persen. Namun, memasuki 2014, tingkat kepercayaan publik terhadap MK mulai naik seiring dengan pengangkatan Hamdan Zoelva sebagai ketua MK saat itu.

Adapun jajaran hakim konstitusi, kata Arief, masih dihuni oleh orang-orang yang sama dengan susunan pada tahun 2013.

Arief menuturkan, kepercayaan publik perlahan semakin menaik saat MK mampu menangani perkara hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden dengan baik. Menurut dia, tingkat kepuasan publik saat itu luar biasa bahkan hingga masa jabatan Hamdan Zoelva selesai.

Kepercayaan publik kian meningkat pada 2015. Arief menjelaskan, saat itu MK melakukan pemilihan ulang ketua dan wakil ketua MK. Dirinya pun terpiliih sebagai Ketua dengan Anwar Usman sebagai Wakil Ketua.

Sementara itu, beberapa hakim baru masuk di antaranya I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Manahan Sitompul.

“Dari hasil jajak pendapat yang terungkap sampai November, kepercayaan publik pada MK naik pada prestasi yang belum pernah terjadi. Kepuasan publik di atas 70 persen,” ucap Arief.

Tingkat kepercayaan publik tersebut, kata Arief, akan dijadikan modal untuk menyelesaikan agenda-agenda MK, terutama sengketa pilkada sebagai agenda terdekat.

“Saya mohon doa restu dari masyarakat luas dan media supaya kita bisa selesaikan dengan baik agenda nasional,” kata dia.

Dalam paparan refleksi kinerja tersebut, Arief memaparkan, sepanjang tahun 2015 MK telah menerima dan meregistrasi sebanyak 141 perkara. Perkara tersebut terdiri dari perkara pengujian Undang-Undang sebanyak 140 perkara dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).

Selain itu, terdapat perkara yang merupakan tindak lanjut perkara tahun sebelumnya sebanyak 80 perkara. Dengan demikian, tutur Arief, total perkara tahun 2015 yang ditangani MK berjumlah 221 perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com