Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers: Draf Revisi UU ITE Bungkam Kritik Publik

Kompas.com - 30/12/2015, 12:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah secara resmi mengajukan draf rancangan revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Draf revisi UU tersebut masih memuat pemidanaan yang hukumannya lebih berat dibandingkan UU KUHP.

Salah satunya ada pada pasal 27ayat 3 yang mengatur soal pencemaran nama baik.

"Akhirnya pasal 27 ayat 3 tetap ada dalam draf revisi. Padahal, kami dari awal sudah bersuara agar pemerintah tidak lagi memasukan duplikasi pasal yang ada di KUHP ke dalam ITE," ujar Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers Asep Komarudin saat berkunjung ke Redaksi Kompas.com, Selasa (29/12/2015).

Asep mengungkapkan, sejak diterapkan, pasal pencemaran nama baik pada UU ITE telah menimbulkan banyak "korban".

Setidaknya, ada 134 kasus yang menjerat sejumlah orang dengan pasal tersebut.

Pemahaman aparat penegak hukum yang tak bisa membedakan ruang privat dan publik dianggap semakin memperparah penggunaan pasal karet itu.

"Di dalam penjelasan Undang-undang ini, tidak ada pembedaan mana yang di sarana publik dan privat, sehingga semuanya sama rata," ujar Asep.

Dengan penyamarataan ruang privat dan publik, tidak jarang sejumlah kasus ditemukan LBH Pers. Ia mencontohkan, ada warga yang dijerat pidana hanya karena percakapannya pada sebuah grup chat Line.

Yang paling terkenal, kasus Prita Mulyasari yang dijerat pidana karena e-mail yang sebenarnya dia tujukan kepada saudara dan pihak rumah sakit tersebar di jaringan mailing list.

Pembungkaman

Draf revisi UU ITE pemerintah juga dinilai menurunkan ancaman pidana yang tertera pada pasal 45 ayat 1.

Jika sebelumnya setiap orang yang dianggap memenuhi unsur pencemaran nama baik akan dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun, kini diturunkan menjadi 4 tahun.

Menurut Asep, tujuan dari pemerintah menurunkan pidana itu agar selama proses penyidikan aparat penegak hukum tidak menahan tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Namun, keringanan hukuman ini dianggap tidak signfikan. Pasalnya, di dalam UU KUHP juga tercantum pidana pencemaran nama baik yang lebih ringan dibandingkan UU ITE yakni 9 bulan.

"Di dalam UU KUHP bahkan ada klasifikasi pencemaran nama baik, sementara di ITE tidak," kata Asep.

Selain itu, Asep menyebutkan, pada draf UU ITE tidak lagi ada syarat penegak hukum mendapatkan izin pengadilan dalam menahan seseorang.

"Jadi lebih mudah menangkap orang dengan tuduhan pasal ITE. Draft Ini adalah upaya pembungkaman kritik-kritik publik," ungkap dia.

Draf ini sudah resmi diserahkan kepada DPR. Para aktivis pemantau revisi UU ITE berharap agar DPR berhati-hati dalam membahas pasal-pasal yang dianggap bisa merusak kebebasan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com