Jaksa penuntut umum Abdul Basir mengatakan, berdasarkan laporan dokter KPK Yohannes, Suryadharma mengalami tekanan darah tinggi mencapai 170/100 mmHg. Sementara gula darahnya 145 mg/dL. Padahal, kata jaksa, Suryadharma tidak memiliki riwayat hipertensi.
"Dan adanya tekanan psikis terdakwa," kata Jaksa.
Sementara itu, pengacara Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga meminta kliennya diperiksa oleh dokter spesialis. Namun, sebelumnya Andreas minta penahanan Suryadharma dibantarkan selama menjalani perawatan.
"Kami minta dirawat saja. Dibantar saja supaya bisa melakukan apa yang diminta dokter KPK," kata Andreas.
Sementara itu, jaksa menolak adanya pembantaran. Ia menilai, sebaiknya sidang diundur esok hari sehingga tidak terlalu lama diundur.
"Kami usulkan ditunda besok, mungkin setelah sidang terdakwa bisa menjalani perawatannya," kata jaksa.
Permintaan jaksa dikabulkan hakim dan diputuskan sidang tuntutan dilakukan besok.
Suryadharma merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang selaku menteri agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Suryadharma juga mengakomodir permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas PPIH Arab Saudi.
Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa mau pun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan haji secara gratis.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.