Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Tegas soal Aturan Laporan Dana Kampanye

Kompas.com - 21/12/2015, 15:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu RI diminta merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menjatuhkan sanksi bagi calon kepala daerah yang terlambat memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Kelompok Kerja Nasional Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye (Pokjanas) menemukan, setidaknya ada dua daerah yang tidak patuh dalam menyerahkan LPPDK.

"Kami menemukan ada dua kota yang telat menyerahkan LPPDK, yaitu Ternate dan Manado," ucap Koordinator Pokjanas, Yuafitriadi di Media Center Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Yusfitriadi menuturkan, di Kota Ternate, tiga pasangan calon terlambat menyerahkan LPPDK dari waktu yang ditentukan, meski hanya hitungan menit.

Begitu pula di Kota Manado. Menurut dia, pasangan nomor tiga, Vicky Lumentut dan Mor Bastiang, menyerahkan LPPDK di atas pukul 18.00 WIB.

Terkait ketidakpatuhan penyerahakan LPPDK, pria yang akrab disapa Yus itu menuturkan, pihak-pihak yang tak mematuhi waktu penyerahan LPPDK idealnya diberikan sanksi oleh KPU.

Terlebih, dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2015 Pasal 54 bahwa calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota sampai batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.

Adapun dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa LPPDK disampaikan paling lambat satu hari setelah masa kampanye, yaitu 5 Desember 2015, dan paling lambat pada pukul 18.00 waktu setempat.

Sementara itu, anggota Pokjanas, Sulistyo mengatakan, jangan sampai sanksi tersebut hanya ada dalam Undang-Undang, tapi tak ditegakkan oleh KPU.

"Harapannya, dengan adanya sanksi diskualifikasi sebenarnya ini bisa menjadi ancaman serius. Kita tidak ingin itu hanya di Undang-Undang," ujar Sulistio.

"Kami berharap rekomendasi ini bisa segera dijalankan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com