JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu RI diminta merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menjatuhkan sanksi bagi calon kepala daerah yang terlambat memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Kelompok Kerja Nasional Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye (Pokjanas) menemukan, setidaknya ada dua daerah yang tidak patuh dalam menyerahkan LPPDK.
"Kami menemukan ada dua kota yang telat menyerahkan LPPDK, yaitu Ternate dan Manado," ucap Koordinator Pokjanas, Yuafitriadi di Media Center Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Yusfitriadi menuturkan, di Kota Ternate, tiga pasangan calon terlambat menyerahkan LPPDK dari waktu yang ditentukan, meski hanya hitungan menit.
Begitu pula di Kota Manado. Menurut dia, pasangan nomor tiga, Vicky Lumentut dan Mor Bastiang, menyerahkan LPPDK di atas pukul 18.00 WIB.
Terkait ketidakpatuhan penyerahakan LPPDK, pria yang akrab disapa Yus itu menuturkan, pihak-pihak yang tak mematuhi waktu penyerahan LPPDK idealnya diberikan sanksi oleh KPU.
Terlebih, dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2015 Pasal 54 bahwa calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota sampai batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
Adapun dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa LPPDK disampaikan paling lambat satu hari setelah masa kampanye, yaitu 5 Desember 2015, dan paling lambat pada pukul 18.00 waktu setempat.
Sementara itu, anggota Pokjanas, Sulistyo mengatakan, jangan sampai sanksi tersebut hanya ada dalam Undang-Undang, tapi tak ditegakkan oleh KPU.
"Harapannya, dengan adanya sanksi diskualifikasi sebenarnya ini bisa menjadi ancaman serius. Kita tidak ingin itu hanya di Undang-Undang," ujar Sulistio.
"Kami berharap rekomendasi ini bisa segera dijalankan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.