JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dirinya hanya menandatangani surat penonaktifan Politisi Partai Nasdem Akbar Faizal dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Dia menegaskan tidak ada yang salah dari langkahnya tersebut.
"Saya hanya membubuhkan tanda tangan di atas draft surat yang dibuat oleh Sekretariat Rapat Pimpinan. Saya tidak dapat menolak atau menyetujui, karena sifat Pimpinan DPR hanya meneruskan Surat MKD," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2015).
Hal tersebut disampaikan Fahri menanggapi laporan yang disampaikan Akbar ke MKD.
Akbar melaporkan Fahri karena menganggap penonaktifannya itu sudah mengintervensi kinerja MKD dalam mengusut perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyeret Setya Novanto.
Namun, Fahri menegaskan, penonaktifan itu karena Akbar sudah dilaporkan oleh Politisi Golkar Ridwan Bae ke MKD dengan sangkaan membocorkan hasil rapat MKD. Laporan itu pun sudah diterima oleh MKD. (baca: Nonaktifkan Akbar dari MKD, Pimpinan DPR Dinilai Panik)
Dengan begitu, Fahri pun harus menandatanganinya sesuai dengan pasal 36 dan 37 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD. (baca: Sudding Sebut Fahri Hamzah Pakai "Jurus Mabuk" Nonaktifkan Akbar Faizal dari MKD)
"Perlu diketahui bahwa saya adalah Koordinator Kesra yang bertanggung jawab atas surat-menyurat antara pimpinan DPR dan MKD. Tidak ada yang bersifat pribadi dalam surat tersebut. Semua surat merupakan hasil rapat baik MKD maupun pimpinan DPR," kata politisi PKS itu.
Penonaktifan Akbar dilakukan menjelang sidang pembacaan putusan terhadap Novanto, Rabu (16/12/2015). (baca: Fraksi Nasdem Tunjuk Victor Laiskodat Gantikan Akbar Faizal)
Akbar menduga Fahri hendak mengintervensi sidang itu, karena dia sudah memiliki sikap yang jelas bahwa Novanto melakukan pelanggaran etik. (baca: Dinonaktifkan dari MKD, Akbar Faizal Duga Ada Skenario Amankan Novanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.