Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tahan Pemilik Akun @ypaonganan

Kompas.com - 18/12/2015, 08:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri resmi menahan Yulianus Paonganan setelah ditangkap, Kamis (17/12/2015) kemarin.

Yulianus adalah pemilik akun Facebook @ypaonganan yang mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan hashtag #papadoyanl****. (Baca: Yulianus Ditangkap karena Tulisan Pornografi pada Foto Jokowi dan Nikita Mirzani)

"Betul, setelah pemeriksaan maraton, yang bersangkutan langsung kami tahan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Agung Setya, Jumat (18/12/2015) pagi.

Alasan penahanan, selain lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun, penyidik khawatir Paonganan akan menghilangkan barang bukti.

Menurut Agung, meski penyidik telah menyita laptop, ponsel, dan identitasnya sebagai barang bukti, masih ada barang bukti yang sampai saat ini belum ditemukan.

"Ada kekhawatiran kami bahwa dia itu akan menghilangkan barang bukti yang pada saat kami melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan kemarin belum berhasil kami temukan," ujar Agung.

Agung enggan membeberkan barang bukti apa yang dicari penyidik. 

Paonganan ditangkap penyidik Cyber Crime Mabes Polri, Kamis pukul 05.45 WIB kemarin, di kediamannya, Jalan Rambutan, Kavling A/D, Pejaten, Jakarta Selatan.

Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani di Facebook.

Catatan dari penyidik, dalam kurun waktu 12 Desember hingga 14 Desember 2015, Paonganan mengunggah kalimat bertanda pagar #papadoyanl**** tersebut sebanyak lebih dari 200 kali.

Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 tentang 2008 tentang Pornografi. Dia juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya, Yulianus yang berprofesi sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Maritim dan dosen itu terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com