JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Akbar Faizal, menduga, ada skenario untuk mengamankan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Dugaan tersebut muncul setelah dirinya dinonaktifkan dari keanggotaan MKD.
Penonaktifan tersebut dilakukan menjelang rapat pleno tertutup MKD, yang mengagendakan konsinyasi untuk membahas putusan Novanto.
Surat keputusan penonaktifan Akbar sebagai anggota MKD ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Baca: Jelang Putusan Novanto, Akbar Faizal Dinonaktifkan sebagai Anggota MKD)
"Ini semacam ada setting-an untuk menciptakan minimal seri kalau voting terjadi," kata Akbar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Untuk diketahui, jumlah anggota MKD ada 17 orang. Jika Akbar dinonaktifkan tanpa pergantian anggota dari Fraksi Nasdem, anggota MKD yang tersisa tinggal 16 orang.
Akbar dinonaktifkan menyusul adanya laporan dari anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, ke MKD. (Baca: Fahri Hamzah: Publik Mana, Pak Jokowi? Warga NTT Tak Setuju Novanto Dihukum)
Ia diduga telah membocorkan materi persidangan tertutup yang sebelumnya digelar MKD. Atas dasar laporan tersebut, Akbar balik melaporkan Ridwan ke MKD.
Ridwan diduga telah melakukan pelanggaran etik lantaran hadir saat jumpa pers yang diselenggarakan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (11/12/2015). (Baca: Sudding Sebut Fahri Hamzah Pakai "Jurus Mabuk" Nonaktifkan Akbar Faizal dari MKD)
Selain Ridwan, Akbar juga melaporkan dua anggota MKD lainnya, yakni Kahar Muzakir dan Adies Kadir. Keduanya dilaporkan atas tuduhan yang sama.
Menurut Akbar, pimpinan DPR seharusnya juga menonaktifkan ketiganya. Namun, laporannya belum diproses. (Baca: Akbar Faizal Nilai Novanto Langgar Kode Etik Berat)
"Kalau menurut logika, seharusnya ketiga orang itu tidak bisa ikut sidang. Tetapi, apa yang dipertontonkan sekarang justru sebuah tontonan yang memalukan," kata dia.
Akbar menegaskan, dia akan tetap masuk ke dalam ruang sidang untuk memantau jalannya pengambilan keputusan. Bahkan, ia juga akan meminta agar rapat pleno yang semula tertutup dilangsungkan secara terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.