Pelanggaran tersebut dilakulan karena ada beberapa pegawai yang dianggap melakukan pelanggaran etik.
"Melalui sidang pertimbangan pegawai, 40 pegawai yang dikenakan sanksi ringan menengah sampe berat pada pemecatan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Johan mengatakan, status pegawai di KPK ada tiga, yaitu pegawai tetap, pegawai yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap.
Johan menegaskan, KPK nol toleran jika sudah menyentuh ranah etik.
"KPK sangat concern, tidak toleran terhadap pelanggaran etika maupun pidana," kata Johan.
Jumlah pegawai KPK hingga saat ini sebanyak 1.146 pegawai. Jumlah tersebut terdiri dari 1.18 orang penyelidik, 92 orang untuk penyidik, dan 88 orang penuntut.
Pada 3 Maret 2015, sebagian besar pegawai KPK kompak mendemo pimpinan KPK yang memutuskan melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung setelah kalah di praperadilan.
Tak berhenti sampai di situ, pada 16 Mei 2015, KPK menerima karangan bunga bertuliskan bernada sarkastis. Ternyata, pengirimnya merupakan pegawai KPK.
Menurut informasi, sejumlah pegawai yang mengkritik pimpinan KPK itu pun diberi sanksi skors atau dirumahkan selama beberapa waktu.
Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengkritik sikap Ruki itu. Busyro menganggap Ruki bersikap otoriter dan antikritik karena memberi sanksi berat kepada pegawainya.
"Dikritik itu kan biasa saja. Dulu Abraham Samad juga didemo tidak pernah ada sanksi. Kami juga sering dikritik oleh penyidik," kata Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.