Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro Muqoddas Belum Terima Undangan Tes Capim KPK di DPR

Kompas.com - 14/12/2015, 17:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengaku belum menerima surat undangan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Busyro dijadwalkan menjalani tes calon pimpinan pada Rabu (16/12/2015) mendatang.

"Sampai sekarang saya tidak dapat undangan. Kalau tidak ada undangan, masa disuruh hadir," ujar Busyro di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Busyro mengatakan, sebelumnya pun dia tidak mendapatkan undangan yang layak untuk menghadiri pembuatan makalah pada 4 Desember lalu.

Dia hanya menerima pesan singkat yang meminta kehadirannya untuk pembuatan makalah itu.

Karena merasa sudah pernah melewati tahapan itu setahun sebelumnya, Busyro pun tak memenuhi undangan tersebut.

"Untuk apa ikuti tes lagi? Sehingga kalau dites lagi justru menunjukkan tidak kredibelnya Komisi III," kata Busyro.

Busyro mengatakan, jika dia memenuhi panggilan itu maka dia telah menjalankan proses yang tidak kredibel.

Sementara, KPK membutuhkan orang-orang yang kredibel untuk menjadi pemimpinnya.

"Harus berintegritas, harus punya pendirian. Itu tidak elok, tidak transparan, masa diikuti?" kata dia.

Proses fit and proper test ini dilangsungkan sejak hari ini hingga Rabu mendatang selama tiga hari. Setiap calon akan menjalani tes secara individu selama dua jam.

Menurut jadwal, setelah semua capim menjalani tes, Komisi III akan menggelar rapat internal untuk memilih dan menetapkan capim yang dianggap layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com