JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil uji coba fisik terhadap 10 unit mobile crane di PT Pelindo II, Bareskrim Polri menemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.
"Mobile crane tidak dapat mengangkat beban yang disiapkan, beberapa peralatan mengalami kerusakan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Agung Setya di Jakarta, Jumat (11/12/2015), seperti dikutip Antara.
Sementara terkait dengan hasil penggeledahan kantor Dirut PT Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (10/12/2015), pihaknya enggan merinci.
"Mengenai apa saja (hasil penggeledahan), saya belum dapat berikan," ujarnya.
Pada Kamis (10/12), Bareskrim Polri menggeledah kantor Dirut PT Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Agung mengatakan, penggeledahan tersebut untuk mendapatkan bukti tambahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
Selain menggeledah kantor, pada hari yang sama, penyidik Bareskrim juga melakukan uji coba fisik terhadap delapan unit mobile crane.
Sebelumnya pada Sabtu (28/11/2015), penyidik Bareskrim telah melakukan uji coba fisik terhadap dua mobile crane.
Kasus dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane sudah dimulai sejak Agustus 2015.
Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara dan ada mark up anggaran.
Penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Namun, Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.