Rio dianggap terbukti menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
"Menuntut, meminta majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakuka tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa Budi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Selain itu, Rio juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan penuntutan Rio ialah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankannya, Rio dianggap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa mengajukan sebagai justice collaborator," kata jaksa.
Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Rio dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.