Di sisi lain, KPK harus melakukan evaluasi dan perbaikan.
"Pemerintah ingin KPK tetap kuat. Perbaikan bukan memperlemah, tapi KPK harus introspeksi diri agar lebih tangguh," ujar Luhut saat memberikan paparan dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, di Gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Menurut Luhut, salah satu kunci agar praktik korupsi tidak terjadi pada instansi dan lembaga adalah contoh keteladanan dari para pemimpin, termasuk para pimpinan di KPK.
Menurut dia, korupsi sering kali berkaitan dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki seseorang.
"Saya malu pada prajurit saya, jika saya berbohong atau berbuat yang tidak baik sesuai apa yang saya katakan. Maka, para pemimpin harus menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi," kata Luhut.
Pemerintah dan DPR sepakat mengajukan kembali revisi UU KPK.
Menurut Luhut, ada empat poin yang diajukan KPK untuk masuk dalam substansi revisi.
Empat usulan KPK yang berkaitan dengan substansi revisi adalah, pertama, dibentuknya dewan pengawas KPK, dan kedua adalah diberikannya kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Usulan ketiga dari KPK, kata Luhut, adalah kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Lalu, usulan keempat adalah pengaturan penyadapan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.