Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/12/2015, 12:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/12/2015) siang. Belum diketahui maksud kedatangan Novel ke Bareskrim.

Ketika ditanya, apakah kedatangan Novel terkait pelimpahan kasusnya ke kejaksaan, kuasa hukum Novel, Muji Rahayu, belum bisa memastikan.

Novel merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet.

"Nanti deh kalau sudah dipastikan, saya kabari lagi," ujar Muji, saat menemani Novel di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Belum ada keterangan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) terkait perihal kedatangan Novel.

Direktur dan Wakil Direktur Tipidun Bareskrim Polri belum memberikan jawaban saat dihubungi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto juga tidak dapat memastikan apakah kedatangan Novel dalam rangka tahap dua perkaranya ke kejaksaan.

Sebelumnya, penyidik memanggil Novel untuk diserahkan ke kejaksaan pada 23 November 2015. Namun, saat itu, Novel tengah berada di Tanah Suci sehingga tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Carlo Tewu memastikan akan memanggil Novel kembali untuk diserahkan ke kejaksaan.


Novel ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.

Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Kasus ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel.

Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com