JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan bahwa salah satu alasannya melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan adalah ia merasa tindakan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden telah merendahkan harkat dan martabat negara.
Hal itu disampaikan oleh Sudirman saat dipanggil sebagai saksi dalam sidang perdana MKD tentang dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (2/12/2015).
Saat ditanya oleh anggota MKD dari Fraksi Nasdem, Akbar Faisal, tentang alasannya melaporkan perkara ini ke MKD, Sudirman menjelaskan dua hal.
Sudirman merasa bahwa tidak etis bila seorang pejabat negara menggunakan pengaruhnya untuk meminta sesuatu.
"Ini jugdement personal saya, saya seorang menteri, jika seorang pimpinan lembaga tinggi negara membawa-bawa nama presiden dan wakil presiden, yang merupakan simbol negara, maka itu sama saja merendahkan negara ini," kata Sudirman.
Dalam laporan yang disampaikannya ke MKD pada 16 November 2015, Sudirman menyebutkan bahwa Setya meminta agar PT Freeport Indonesia memberikan sebagian saham kepada presiden dan wakil presiden terkait perpanjangan kontrak karya Freeport.
(Baca "Politisi Kuat" Minta Saham 20 Persen ke Freeport untuk Presiden dan Wapres)
Setya juga disebut meminta hampir separuh saham dari proyek pembangkit listrik yang akan dibangun di Mimika, Papua, di mana Freeport akan menjadi investornya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.