Sidang bagian 2
Sidang bagian 1
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan akhirnya menggelar sidang dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto secara terbuka, Rabu (2/12/2015). Hal ini sesuai permintaan Sudirman selaku pengadu, yang dihadirkan dalam sidang perdana tersebut.
Sidang dibuka oleh Ketua MKD Surahman Hidayat sekitar pukul 13.15 WIB.
Setelah memberi kesempatan kepada jurnalis untuk mengabadikan isi ruang sidang, Surahman kemudian menawarkan kepada Sudirman, apakah sidang tersebut dilakukan secara terbuka atau tertutup.
"Kami berharap sidang ini bisa dilakukan terbuka terhadap masyarakat," jawab Sudirman.
"Dengan ini, izinkan saya membuka sidang MKD hari ini, dan saya nyatakan terbuka untuk umum," kata Surahman.
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah Sudirman.
Sidang ini digelar atas laporan Sudirman kepada MKD terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Setya sehubungan dengan renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Dalam laporan itu, Setya disebut meminta saham Freeport untuk diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Setya juga disebut meminta saham atas suatu proyek pembangkit listrik yang akan dibuka di Mimika, Papua, dengan Freeport sebagai investor sekaligus off-taker (pembeli) listrik yang dihasilkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.