JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan memeriksa 12 warga negara asing yang bekerja di PT Huawei Sevices.
Sebanyak 12 WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan keimigrasian, saat pihak Imigrasi Jaksel melakukan inspeksi mendadak di tempat mereka bekerja.
"Pada Jumat (27/11/2015), kami melakukan operasi pengawasan WNA di Kantor PT Huawei Services," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Yurod Saleh, di Kantor Imigrasi Jaksel, Senin (30/11/2015).
"Kami melakukan operasi atas laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan orang asing di sana," ucapnya.
Dari hasil operasi yang dilakukan, diketahui bahwa terdapat 32 WNA yang bekerja di perusahaan tersebut.
Sebanyak 20 orang dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian. Sementara 12 WNA lainnya tidak dapat menunjukan dokumen resmi.
Masing-masing terdiri dari, 9 orang warga Cina, 1 warga Hongkong, 1 warga malaysia, dan 1 orang warga Filipina.
Menurut Yurod, kedua belas WNA tersebut melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kita ambil jalan persuasi. Mereka tidak kita bawa ke kantor, tapi 12 orang itu diminta untuk hadir di tempat ini," ucap Yurod.
"Untuk kita dalami apa sebabnya mereka tidak bisa menunjukan dokumen. Apa awalnya punya, apa memang tidak ada?" kata dia.
Pihak Imigrasi akan memeriksa apakah ada unsur pidana atau tidak.
Jika terbukti ada kesengajaan pelanggaran pidana, pihak Imigrasi akan melanjutkan proses hukum. Selain itu, akan dilakukan proses administratif.
update:
Secara terpisah, PT Huawei Indonesia menyebut bahwa karyawan asing yang dipekerjakan telah mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Baca: Huawei Klaim WNA yang Dipekerjakan Mematuhi Aturan Imigrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.