Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 4 Residivis Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Kompas.com - 30/11/2015, 13:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdirektorat Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap empat orang komplotan pembuat dan pemasok uang palsu.

Seluruh pelaku baru keluar dari lembaga permasyarakatan pada September 2015, setelah menjalani pidana dalam kasus yang sama.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap atas nama Yayat Hidayat (62) dan Oding (51).

Keduanya dibekuk di halaman Masjid Agung Ciputat, Sabtu 28 November 2015.

"Dari kedua tersangka, kami temukan barang bukti 400 lembar pecahan Rp 50.000," ujar Agung melalui pesan singkat, Senin (30/11/2015).

Penyidik kemudian menggali keterangan dari kedua tersangka. Berdasarkan informasi dua tersangka itu, penyidik lalu menangkap rekan komplotan lainnya, yakni Mukhlis (50) dan Saskam alias Farhan (32) di wilayah Bogor pada Minggu 29 November 2015.

Di tempat penangkapan Saskam, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan pencetak uang. Antara lain komputer untuk mendesain uang palsu, printer, tinta dan peralatan pendukung lain.

Salah seorang penyidik yang ikut di dalam penangkapan mengatakan, keempat orang itu merupakan komplotan pembuat dan pengedar uang palsu kawakan. Komplotan itu pernah masuk penjara atas kasus yang sama pada 2011 dan keluar September 2015.

"Ternyata mereka main yang sama lagi. Ya, kami intai, lalu kami tangkap sebelum mereka mengedarkan uang itu," ujar penyidik itu.

Penyidik masih menggali apakah modus operandi komplotan tersebut masih sama dengan tindakan sebelumnya.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami ke mana saja mereka mengedarkan uang palsu tersebut.

Kini, keempat tersangka ditahan sementara di rumah tahanan Bareskrim sambil melengkapi berkas perkara. Penyidik mengenakan mereka dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com