Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Butuh Bukti Pendukung Terima Suap untuk Periksa Dirdik Jampidsus

Kompas.com - 25/11/2015, 08:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK kemungkinan akan mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Pengembangan kasus akan dilakukan jika muncul fakta baru dalam persidangan.

Pada beberapa sidang sebelumnya, istri dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 300 juta ke Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.

Mengenai fakta persidangan itu, Johan menilai perlu ada bukti penunjang agar KPK bisa memeriksa Maruli terkait pemberian uang itu.

"Kalau orang sekedar mengaku tanpa didukung bukti-bukti tentu tidak bisa ditindaklanjuti. Kalau ada orang mengaku didukung bukti-bukti, baru bisa dilakukan penyelidikan," ujar Johan, Rabu (25/11/2015).

Menurut Johan, pengakuan saksi jika tidak didukung bukti, memiliki nilai fakta lemah karena tidak dapat dipastikan benar atau salah. Selain pengakuan saksi, kata Johan, harus ada alat bukti lain misalnya saksi yang menyaksikan penyerahan uang atau tanda terima uang tersebut.

"Apa bukti pendukungnya? Kuitansi, enggak ada. Saksi, enggak ada. Tidak bisa kalau seperti itu," kata Johan.

Johan mengatakan, hingga saat ini belum ada bukti penunjang yang memberatkan Maruli untuk dimintai keterangan oleh KPK. Oleh karena itu, KPK menunggu munculnya fakta persidangan baru dalam sidang Rio untuk memutuskan apakah perkaranya bisa dikembangkan atau tidak.

Dalam persidangan, Evy Susanti mengakui ada pengeluaran selain uang Rp 200 juta untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan, OC Kaligis meminta uang sebesar Rp 300 juta kepadanya untuk Maruli Hutagalung.

"Dia bilang ada sejumlah uang untuk Kejagung. Nilainya Rp 300 juta. Tapi ke Gatot saya eggak tahu. Dia (Kaligis ) sebutkan nama Maruli," ujar Evy.

Sementara itu, Kejaksaan Agung membantah adanya pemberian uang kepada Maruli, bahkan menyebut keterangan soal suap itu sebagai sesuatu yang "omong kosong".

“Hasil pemeriksaan Gatot dan istrinya, yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang, baik ke Jaksa Agung atau Dirdik Jampidsus. Jadi sudah clear permasalahannya. Jadi semua itu hanya omong kosong,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono.

Tim Pengawas telah memeriksa Maruli Hutagalung, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evy Susanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com