Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Batal Laporkan Sudirman Said ke Polisi

Kompas.com - 24/11/2015, 19:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto batal melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke aparat kepolisian.

Rencana pelaporan Sudirman Said sempat diungkapkan kuasa hukum Novanto terkait dugaan pelanggaran perekaman percakapan Novanto bersama bos Freeport Indonesia. 

"Tidak, saya tidak akan melaporkan. Semua, saya tentu memaafkan yang sudah-sudah," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Di dalam wawancara kemarin, Novanto mengaku heran ketika dirinya disalahkan pada kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden hingga membuat sejumlah anggota menggalang mosi tidak percaya kepadanya. (Baca: Setya Novanto: Saya Heran, Apa Salah Saya?)

Dia merasa yakin tidak bersalah saat menemui Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali itu pun merasa menjadi korban. 

Dengan adanya laporan ke Mahkamah Dewan, Novanto menganggap Sudirman telah berbuat khilaf. Namun, Novanto mengaku dapat memaklumi perbuatan Sudirman itu. (Baca: MKD Putuskan Lanjutkan Persidangan Kasus Setya Novanto)

"Pak Sudirman tentu mungkin ada hal-hal khilaf atau apa pun. Setelah ini selesai, tentu akan saya maafkanlah," kata Novanto.

Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto sempat mempersoalkan perekaman percakapan Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Firman menyebutkan bahwa perekaman itu sama saja dengan penyadapan yang ilegal dan melanggar UU ITE.

Di dalam perkara ini, MKD memutuskan melanjutkan laporan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. (Baca: Sudirman Said: Kita Berharap MKD Dengarkan Suara Masyarakat)

MKD juga akan menggelar persidangan secara terbuka sehingga prosesnya bisa diketahui masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com